Peraturan Bisnis dan Dagang Rasulullah


Islam secara jelas dan tegas telah meletakkan dasar-dasar bisnis dan manajemen yang dalam istilah di Al-Quran dan Hadits disebut sebagai "perdagangan" atau "dagang" saja, dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah "trade" atau "trading" atau "commerce" dan "business". Semua memiliki makna yang sama. Berikut dikutip beberapa poin dari aturan-aturan dagang yang dipegang Rasulullah SAW dari situs MIDA.

Nabi Muhammad SAW telah mewariskan pada kita prinsip-prinsip kejujuran dalam menjalankan usaha perdagangan, selain itu ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan ketika kita berdagang agar sukses. Peraturan itu adalah :

1. Penjual tidak boleh mempraktekkan kebohongan dan penipuan mengenai barang-barang yang dijual pada pembeli. Nabi Muhammad SAW berkata:
"Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak untuk membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan segala sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapat berkah, tetapi jika mereka menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada pada transaksi mereka akan terhapus" (HR Bukhari dan Muslim).
2. Para pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknya diberikan jika ia benar-benar tak sanggup membayar. Seseorang akan dimasukkan ke surga, karena pernah berdagang di dunia dan menunjukkan kebaikan pada orang-orang, memberikan tempo untuk melunasi hutangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan.
"Barang siapa memberi kelonggaran waktu pembayaran kepada orang yang berhutang atau menghapuskannya hutang itu, maka ia akan berada dalam naungan 'Arsy (kursi kerajaan) Allah pada hari kiamat" (HR Muslim).
3. Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. Nabi Muhammad SAW berkata:
"Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. Meskipun ia meningkatkan pemasaran, tetapi ia juga akan mengurangi berkahnya" (HR.Muslim).
"Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan suatu penjualan yang cepat menghapuskan berkahnya" (HR Bukhari dan Muslim).
4. Hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan satu usulan penerimaan, penjualan suatu barang akan sempurna. Nabi berkata:
"Dua orang boleh berpisah (setelah ada transaksi) hanya dengan persetujuan keduanya" (HR.Abu Dawud).
5. Tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi. Anas meriwayatkan bahwa pada suatu ketika di masa Rasulullah harga-harga melonjak tinggi.
Mereka meminta: "Wahai Rasulullah, batasilah harga untuk kami." Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah-lah yang menaikkan harga, membatasi, melimpahkan dan membagikan bantuan makanan". 
Ini merupakan suatu keputusan dalam menangani masalah perdagangan besar. Jika harga dibatasi, lalu tidak akan ada perusahaan dagang dan niaga, maka perdagangan dunia akan terhenti.

6. Orang yang membayar di muka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata:
"Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan ia menyerahkan barang tersebut pada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya" (Al-Hadist). 

Post a Comment

0 Comments